Kamis 26 Mar 2020 18:27 WIB

Akad Nikah di Tengah Wabah Covid-19 Cukup Dihadiri 10 Orang

Mempelai laki-laki dan perempuan diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

Pernikahan (Ilustrasi). Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan prosesi akad nikah saat wabah covid-19 tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang.
Foto: Republika
Pernikahan (Ilustrasi). Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan prosesi akad nikah saat wabah covid-19 tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan prosesi akad nikah diizinkan dilaksanakan pada saat wabah corona (Covid-19). Namun, ia mengatakan, yang hadir tidak boleh melebihi 10 orang.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Paharuddin, di Kendari, Kamis (26/3), menjelaskan prosesi akad nikah dapat dilakukan, tetapi harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan di rumah. Ia menambahkan akad nikan ini juga bagi calon pengantin yang sudah mendaftar dan terjadwal.

Baca Juga

"Boleh dilangsungkan (akad nikah) yang sudah terjadwal, tetapi di KUA atau di rumah dilaksanakan proses akad nikahnya, sekurang-kurangnya tidak lebih dari 10 orang," kata Paharuddin, di Kendari, saat diwawancara via telepon, Kamis.

Selain yang hadir maksimal 10 orang, hal kedua yang harus dilakukan adalah mempelai laki-laki dan perempuan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti masker dan sarung tangan. "Mempelai laki-laki dan perempuan harus menggunakan alat pengaman masker, sarung tangan (handscoon) dan lain sebagainya, begitupun juga kepada penghulunya," tandasnya.

Akibat mewabahnya virus mematikan tersebut, Paharuddin juga mengungkapkan, beberapa pelayanan untuk sementara ditiadakan. Misalnya, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan konsultasi perkawinan.

"Kondisi itu berlakunya sampai ada informasi baru tentang perubahan status virus corona," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, demi memutus mata rantai penularan wabah virus corona di kota itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement