Jumat 27 Mar 2020 02:02 WIB

Pengamat: Bantu Perikanan Skala Kecil Tekan Dampak Covid-19

Bantuan tunai dibutuhkan oleh masyarakat perikanan skala kecil.

Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kelautan Abdul Halim berharap pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait memberikan bantuan tunai kepada masyarakat di sektorperikanan skala kecil guna menekan dampak Covid-19. Menurut dia, langkah seperti itu sudah dilakukan antara lain oleh Pemerintah Malaysia.

"Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah menyediakan dana tunai bagi masyarakat perikanan skala kecil yang terdampak," katanya di Jakarta, Kamis (26/3).

Baca Juga

Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu memaparkan jumlah bantuan tersebut bisa berjumlah sekitar Rp 500 ribu per keluarga yang terdampak. Sedangkan untuk memastikan data jumlah penerima bantuan, lanjutnya, maka tinggal divalidasi menggunakan data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyatakan kalangan pekerja perikananterutama sektor informaldi berbagai daerah membutuhkan perlindungan dampak Covid-19.

"Sebagai pekerja informal, mereka tidak mendapatkan gaji bulanan tapi sistem bagi hasil atau borongan. Kondisi berkurang atau terhentinya kegiatan produksi di sentra perikanan akan memukul pendapatan mereka," katanya.

Dia memaparkan, kelompok yang termasuk pekerja perikanan itu antara lain awak kapal perikanan, buruh di pelabuhan perikanan, dan buruh yang bekerja di unit pengolahan ikan.

Abdi berpendapat terkait rencana pemerintah meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT), diharapkanpemerintah tidak melupakan nasib pekerja perikanan. "Beda dengan nelayan dan pembudidaya, memang ada kendala data berapa banyak jumlah pekerja perikanan saat ini sebab pada kenyataannya mereka belum pernah didata jumlahnya" katanya.

Namun, masih menurut dia, hal tersebut bisa diatasi dan dikonsolidasikan dengan data penerima asuransi mandiri dan data penerima Program Keluarga Harapan. Pada momentum ini, lanjutnya, pemerintah juga perlu mengkaji keberadaan awak kapal perikanan yang selama ini masuk kategori pekerja informal.

"Aturan dan sistem pengupahan bagi awak kapal perikanan perlu dikaji agar dapat memberlakukan sistem gaji bulanan," kata Abdi.

Hal tersebut selain untuk lebih memberikan kepastian pendapatan bulanan, sistem tersebut juga dinilai akan dapat menopang kalangan pekerja perikanan jika terdapat bencana seperti saat ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement