Kamis 26 Mar 2020 20:30 WIB

Gara-gara Corona, Bakar Batu di Papua Dilarang

Akan ada tindakan tegas jika acara tetap digelar.

Acara Bakar Batu di Papua (ilustrasi).
Foto: Antara/Indrayadi TH
Acara Bakar Batu di Papua (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TOLIKARA -- Pemerintah Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua melarang warga setempat melakukan acara Bakar Batu atau memasak makanan secara tradisional. Larangan ini berkaitan dengan pendemi corona.

                               

Wakil Bupati Tolikara, Provinsi Papua Dinus Wanimbo di Karubaga, ibu kota Kabupaten Tolikara, Kamis, mengatakan budaya Bakar Batu selalu menghadirkan banyak orang sehingga berpotensi terjadi penyebaran corona dalam skala besar.

                               

"Kegiatan seperti acara Bakar Batu dan kegiatan serupa lainnya untuk saat ini kami imbau supaya dihentikan, tidak boleh ada kegiatan besar dengan melibatkan orang banyak. Pemerintah Tolikara melarang," katanya di Tolikara, Kamis (26/3).

                               

Wabup mengharapkan masyarakat tidak mangacuhkan larangan pemerintah daerah tersebut. "Apa bila ada yang mengacuhkan, orang yang memimpin kegiatan itu akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement