Kamis 26 Mar 2020 20:38 WIB

AS Minta Warga Berusia di Bawah 21 Tahun Tinggalkan RI

Kedubes AS menyebut permintaan tinggalkan Indonesia merujuk pada kapasitas medis.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Gegana Brimob Mabes Polri melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3/2020). Kedubes Amerika Serikat meminta warganya yang berusia dibawah 21 tahun kembali ke AS
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Anggota Gegana Brimob Mabes Polri melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3/2020). Kedubes Amerika Serikat meminta warganya yang berusia dibawah 21 tahun kembali ke AS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memerintahkan keluarga pegawai Kedutaan Besar AS di Jakarta, Konsulat Jenderal AS di Surabaya dan Medan, dan Misi Khusus ASEAN, yang berusia di bawah 21 tahun untuk segera meninggalkan Indonesia. Perintah ini terkait wabah Covid-19 yang sedang terjadi. 

Menurut laman resmi Kedubes AS, id.usembassy.gov, Departemen Luar Negeri mengeluarkan perintah terkait Covid-19 ini dengan mempertimbangkan kapasitas medis Indonesia dan ketersediaan penerbangan saat ini dari Indonesia. 

"Kedutaan Besar AS di Jakarta, Konsulat Jenderal AS di Surabaya dan Konsulat Medan tetap terbuka hanya untuk fungsi-fungsi misi. Layanan untuk warga AS tetap tersedia," demikian dikutip dari laman resmi Kedubes AS. 

Dengan mempertimbangkan Rekomendasi Kesehatan Tingkat 4 Global, warga AS yang saat ini berada di Indonesia juga diminta bersiap untuk segera kembali ke Amerika Serikat. Kecuali, mereka telah siap untuk tetap di luar negeri untuk waktu yang lama. 

Warga negara AS yang ingin meninggalkan Indonesia harus menyiapkan tiket perjalanan mereka sendiri secepat mungkin, selagi penerbangan komersial masih tersedia meskipun jumlahnya berkurang. 

Kedutaan AS juga mengingatkan warganya bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah membuat hotline informasi mengenai potensi COVID-19 di Indonesia. Perincian tentang hotline informasi tersedia di situs webnya dan dengan menelepon + 62–21-5210411 atau + 62–82–12123119. 

Selain itu, Kedubes AS mengingatkan warganya bahwa Pemerintah Indonesia telah menerapkan filter dan langkah-langkah karantina untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Pembatasan perjalanan dapat diberlakukan dengan sedikit atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Wisatawan yang telah mengunjungi Cina, Iran, dan sebagian Italia dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir akan ditolak masuk. Warga AS diminta mengunjungi laman web Imigrasi Indonesia untuk informasi tambahan tentang kebijakan Imigrasi Indonesia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement