Kamis 26 Mar 2020 21:26 WIB

Fatwa Mudahkan Tenaga Medis Sholat tanpa Wudhu Terbit

MUI menegaskan dalam kondisi darurat sholat boleh dilakukan dalam kondisi tidak suci.

Red: Indira Rezkisari
Tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus corona (Covid-19). Tenaga medis dengan APD kerap kesulitan melakukan sholat dengan wudhu.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus corona (Covid-19). Tenaga medis dengan APD kerap kesulitan melakukan sholat dengan wudhu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Imas Damayanti, Antara

Fatwa yang memudahkan tenaga medis sholat terbit hari ini (26/3). Fatwa tersebut memberi kemudahan tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD) yang mengurusi pasien Covid-19 tidak wudhu saat hendak sholat. Alasan utamanya adalah karena mereka dalam keadaan mendesak.

Baca Juga

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3).

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut agar menjadi pedoman sholat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien Covid-19. Salah satu poin penting fatwa, kata dia, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan sholat fardhu dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.