REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beribadah adalah salah satu cara bagi umat muslim untuk mendekat kepada Sang Pencipta. Beribadah bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya mendatangi kajian keagamaan.
Kajian bentuknya terbuka dan bisa didatangi oleh siapapun, termasuk perempuan yang sedang dalam masa haid. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika kajian ini diadakan di masjid? Bolehkah seorang perempuan haid masuk ke dalam masjid?
Haid atau menstruasi adalah hal yang lumrah dialami oleh seorang wanita. Haid merupakan proses meluruhnya pembuluh darah disekitar uterus atau rahim karena sel telur yang dihasilkan oleh ovarium tidak mengalami pembuahan.
Dalam QS al-Baqarah ayat 222 Allah SWT berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."