REPUBLIKA.CO.ID, PULAU PUNJUNG -- Masjid dan mushala yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatra Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat ditutup sementara. Penutupan dilakukan mulai 26 Maret sampai 9 April 2020 sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
"Menghentikan dan menutup sementara kegiatan di mushala dan masjid, termasuk pelaksanaan ibadah shalat Jumat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya Abdel Haq, Kamis (26/3).
Menurut dia keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kapolres AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, Kepala Kemenag Abdel Haq, Ketua MUI Aminullah Salam tertanggal 26 Maret 2020.
Pada kesepakatan itu dalam poin dua, sebut dia pelaksanaan sholat Jumat untuk sementara dialihkan ke masjid yang tidak berlokasi di pinggir Jalan Lintas Sumatera.
Poin ketiga, kata dia meminta para camat menyampaikan kepada wali nagari agar menyosialisasikan kepada pengurus masjid dan mushala untuk ditindaklanjuti.
"Jumlah masjid yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera sebanyak 16 masjid, dan satu mushala," kata dia.
Juru Bicara Penanganan covid-19 Dharmasraya Rahmadian menyebutkan, hingga Rabu (25/3) jumlah warga yang masuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Daerah Terjangkit (PPT) mencapai 464 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) 36 orang.
"PPT dan ODP tersebut saat ini berada dalam pantauan petugas kesehatan yang ada di Puskesmas," ujarnya.