REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Para perantau asal Kabupaten Kuningan diimbau untuk sementara ini tak pulang kampung terlebih dahulu. Hal itu sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 440/1072/Tapem tentang Tindak Lanjut Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 26 Maret 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua paguyuban/organisasi perantau Kuningan. ‘’Kami mengimbau agar mereka menunda, menangguhkan, atau membatalkan sementara aktivitas perjalanan pulang kampung ke wilayah Kabupaten Kuningan,’’ ujar Acep.
Selain itu, para perantau asal Kabupaten Kuningan juga diimbau ikut berperan aktif dalam upaya penyebaran informasi dan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. Mereka juga diminta untuk mengikuti dan mematuhi segala protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
‘’Tetap tenang, jangan panik dan tetap lakukan perilaku hidup bersih dan sehat,’’ tukas Acep.
Imbauan itu dinyatakan mulai berlaku pada Kamis (26/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, selama ini cukup banyak warga asal Kabupaten Kuningan yang merantau ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta.