Kamis 26 Mar 2020 22:34 WIB

Hoaks Covid-19 Bertambah Menjadi 46 Kasus

Patroli siber menindak tegas kepada siapapun yang menyebarkan hoaks di media sosial.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku saat ini telah menangani 46 kasus konten hoaks terkait virus corona (Covid-19). Kasus konten tersebut terus bertambah semenjak wabah Covid-19 menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya tetap melakukan patroli siber dan menindak tegas kepada siapapun yang menyebarkan hoaks di media sosial.

"Hari ini terdapat satu kasus konten hoaks. Sehingga saat ini jumlahnya menjadi 46 kasus. Saat ini masih dalam proses penyidikan baik di wilayah maupun di Mabes Polri. Kami terus lakukan pengawasan dan patroli siber agar tidak ada lagi oknum-oknum yang menyebarkan hoaks," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam siaran langsung di Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (26/3).

Sebelumnya, Argo Yuwono menyebut, sampai saat ini terdapat 44 kasus konten hoaks dan disinformasi tentang virus corona (Covid-19). Ia juga terus melakukan patroli siber dan menindak tegas kepada siap apun yang menyebarkan hoaks.

"Sampai saat ini ada 44 kasus konten hoaks. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter, dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini," katanya. 

Argo menjelaskan, perincian 44 kasus tersebut. Dari Dittipid Siber Bareskrim Polri sebanyak empat kasus, Polda Kaltim tiga kasus, Polda Metro Jaya dua kasus, Polda Kalbar empat kasus, Polda Sulsel tiga kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Jateng dua kasus, Polda Jatim tujuh kasus, Polda Lampung tiga kasus, Polda Sultra satu kasus, dan Polda Sumsel dua kasus. Kemudian, Polda Sumut sebanyak dua kasus, Polda Kepri satu kasus, Polda Bengkulu dua kasus, Polda Sumbar satu kasus, Polda Maluku dua kasus, Polda NTB satu kasus, dan Polda Sulteng satu kasus.

"Kalau masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona/Covid-19 dapat mengakses situs resmi pemerintah, yaitu www.covid19.go.id. Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat dan kami menindak tegas siapa pun yang menyebarkan berita bohong," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement