REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengapresiasi komitmen pemerintah yang berupaya menyelesaikan pembayaran dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai yang dijadwalkan pada akhir Maret 2020.
"Keputusan menyelesaikan pembayaran klaim polis nasabah ini jika teralisasi adalah keputusan yang bagus. Selain merupakan hak nasabah Jiwasraya, pembayaran ini juga sudah dipersiapkan," kata Piter dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut Piter, pembayaran dana yang merupakan hak nasabah Jiwasraya tersebut setidaknya dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Ia menjelaskan, keputusan pemerintah memprioritaskan pelunasan dana nasabah tradisional sangat tepat, terlebih saat ini di tengah wabah virus corona (Covid-19).
"Itu kan haknya nasabah, jangan ditunda untuk pembayarannya, dengan pembayaran itu membantu juga karena saat corona ini mungkin nasabah memerlukan uang," ujarnya. Untuk itu, Direktur Riset CORE mengutarakan harapannya agar DPR RI mempercepat pemberian persetujuan kepada pemerintah untuk merealisasikan pembayaran tahap pertama.
Sementara itu, pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bahwa sebelum wabah corona merebak, Pemerintah sudah melakukan berbagai persiapan pembayaran dana nasabah Jiwasaraya. “Sejumlah skema penyelematan Jiwasraya juga sudah disampaikan kepada DPR, mulai dari bail in, bailout maupun likuidasi. Namun yang ditempuh adalah bail in yaitu restrukturisasi dan aksi korporasi yang tidak membutuhkan dana APBN," kata Irvan.
Ia juga mendukung keputusan pemerintah yang memprioritaskan nasabah tradisional Jiwasraya untuk mendapat pembayaran tahap pertama.
Pasalnya, selain jumlahnya lebih banyak dan merupakan nasabah inti, nasabah tradisional ini sejak awal memiliki motif berasuransi. Berbeda dengan nasabah produk asuransi saving planyang lebih pada aspek investasi yang seharusnya sudah siap menghadapi risiko investasi.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan bahwa adanya wabah Covid-19 tidak mengubah rencana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membayarkan klaim nasabah pada akhir Maret 2020. "Kalau kita bisa dapat keputusan dari Panja (Panitia Kerja) DPR, kita akan konsisten," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (18/3).
Ia mengatakan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya itu setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Kementerian BUMN, manajemen Jiwasraya, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat gabungan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI, Komisi XI, dan Komisi III DPR pada akhir bulan ini.
"Kami konsisten untuk pembayaran. Jiwasraya akan tetap melakukan pembayaran tahap pertama itu bulan Maret," ujar Arya.
Menurut catatan, utang klaim Jiwasraya per 17 Februari 2020 telah mencapai Rp 16,7 triliun per 17 Februari 2020, meningkat dari total utang klaim pada akhir 2019 senilai Rp 12,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, utang klaim polis tradisional tercatat senilai Rp 400 miliar dengan jumlah pemegang polis 3.587 orang, terdiri atas nasabah korporasi dan ritel. Jika pembayaran pekan depan sesuai rencana, seluruh utang klaim tradisional akan tuntas.
Sementara utang klaim nasabah saving plan mencapai Rp 16,3 triliun yang berjumlah 17.370 nasabah, atau sekitar 97 persen dari total utang.