Kamis 26 Mar 2020 23:40 WIB

Satgas Pamtas Perketat Jalur Perbatasan Cegah Corona

Satgas Pamtas memperketat perlintasan di jalur perbatasan RI-Malaysia.

Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas Kantor Karantina Pertanian (KKP) Entikong menyemprotkan cairan disinfektan kepada seorang Warga Negara Indonesia yang pulang dari Sarawak Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (18/3/2020).
Foto: ANTARA/Agus Alfian
Petugas Kantor Karantina Pertanian (KKP) Entikong menyemprotkan cairan disinfektan kepada seorang Warga Negara Indonesia yang pulang dari Sarawak Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (18/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru memperketat perlintasan di jalur perbatasan RI-Malaysia dengan melakukan pemeriksaan di Posko Bersama di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke Indonesia.

"Dalam seminggu terakhir kami telah berhasil mengamankan sebanyak 127 pelintas batas dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesia, melalui jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan RI-Malaysia," kata Dansatgas PamtasLetkol Inf Kukuh Suharwiyono di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau, Kamis (26/3).

Dia menjelaskan saat ini dalam mencegah masuknya orang tanpa izin melalui jalan tikus (jalan ilegal) perbatasan telah didirikannya Posko Bersama. Selain Satgas Pamtas 641 Posko Bersama itu diisi oleh personel Kodim 1204, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan PLBN Entikong.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa semua orang yang masuk ke Indonesia harus melewati rangkaian protokol kesehatan dan mendapatkan sertifikat sehat sebelum melanjutkan perjalanannya," katanya.