REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memberikan bantuan sebesar Rp 100 ribu per hari kepada keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) Corona Virus Desease (COVID-19) di rumah sakit untuk membantu biaya hidup.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono, di Temanggung, Kamis, mengatakan Pemerintah KabupatenTemanggung selain memberikan pelayanan pengobatan gratis pada masyarakat Temanggung yang dinyatakan PDP COVID-19 juga memberikan bantuan berupa uang tunai.
"Uang tunai Rp 100 ribu diberikan harian oleh petugas pada keluarga pasien," kata Djoko yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung.
Menurut dia pemberian bantuan uang tunai tersebut tidak perlu menunggu surat pemberitahuan atau pengajuan dari keluarga PDP, namun begitu keluar keterangan dari rumah sakit langsung berhak menerima.
Bantuan tunai diberikan kepada warga Kabupaten Temanggung yang dirawat di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta di Temanggung.
Ia menyebutkan dana bantuan itu teranggarkan Rp 84 juta dari dana tak terduga Rp 493 juta untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Temanggung.
Djoko berharap dana tersebut mencukupi, jika ternyata berdasar perkembangan dirasa kurang pihaknya dapat mengusulkan penambahan. Ia menuturkan jumlah PDP di Temanggung sebanyak 9 orang, diharapkan tidak bertambah lagi dan tidak dinyatakan positif COVID-19.