Jumat 27 Mar 2020 07:49 WIB

Muslim New Delhi Diminta Taati Aturan Pencegahan Corona

Pemerintah India terapkan kebijakan lockdown cegah penyebaran Corona

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah India terapkan kebijakan lockdown cegah penyebaran Corona. Petugas kepolisian India menghukum pelanggar kebijakan lockdown di Ahmeddabad, India, Selasa (24/3).
Foto: AP Photo/Ajit Solanki
Pemerintah India terapkan kebijakan lockdown cegah penyebaran Corona. Petugas kepolisian India menghukum pelanggar kebijakan lockdown di Ahmeddabad, India, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Umat Muslim di New Delhi, India diminta mematuhi segala aturan terkait upaya pencegahan wabah virus Covid-19. 

Permintaan ini menyusul informasi bahwa umat Islam di beberapa daerah konsentrasi minoritas seperti New Delhi, Zakir Nagar, Seelampur, Jafarabad, dan Old Hyderabad, lemah tentang pembatasan yang diberlakukan pemerintah untuk mengendalikan dan mengendalikan epidemi Corona.  

Baca Juga

Sebab itu Ketua Komisi Minoritas Delhi dan seorang cendekiawan Islam terkemuka, Zafarul Islam Khan, mengimbau umat Islam untuk mematuhi larangan jam malam, mematuhi norma-norma tentang jarak sosial dan mendatangi rumah sakit bila mengalami gejala infeksi virus Corona.  

Khan mengatakan para imam dan komite masjid juga harus secara ketat mematuhi batasan. Yakni dengan membatasi sholat berjamaah dengan maksimal empat orang termasuk imam dan muazin, sedangkan untuk jamaah lainnya di minta harus melaksanakan sholat di rumah saja.   

"Pihak berwenang terutama polisi harus tegas menangani pelanggar jam malam untuk pekerjaan yang tidak penting," kata Khan seperti dilansir The Indian Awaaz pada Jumat (27/3). 

Khan telah menulis surat kepada Komisaris Polisi Delhi untuk memberlakukan jam malam secara ketat di daerah-daerah Delhi yang menjadi tempat konsentrasi Muslim namun tetap mengizinkan orang-orang untuk membeli persediaan penting atau pergi ke apotik dan rumah sakit.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement