REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendakwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan belasan pejabat tinggi lainnya atas tuduhan "terorisme narkoba". Hal itu menjadi eskalasi terbaru tekanan Pemerintahan Trump yang bertujuan menggulingkan pemimpin sosialis tersebut.
Departemen Luar Negeri menawarkan imbalan hingga 15 juta dolar AS (sekitar Rp 239 miliar) untuk informasi penangkapan dan hukuman Maduro yang negaranya diguncang oleh krisis ekonomi parah dan gejolak politik selama bertahun-tahun.
Dakwaan tersebut merupakan tindakan langka AS terhadap kepala negara asing. Hal itu menandai tahap baru yang serius terhadap Maduro oleh Washington, di saat sejumlah pejabat AS secara pribadi menyebutkan Presiden Donald Trump semakin frustrasi dengan hasil kebijakannya soal Venezuela.
Jaksa Agung William Barr, mengumumkan dakwaan itu di antaranya konspirasi terorisme narkoba, korupsi serta perdagangan narkoba, menuding Maduro dan rekan-rekannya berkolusi dengan faksi pembangkang kelompok gerilyawan Kolombia, FARC "untuk membanjiri AS dengan kokain."