REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen. Kayu ilegal yang diangkut oleh tiga truk itu dicurigai akan dikirim kepada pemiliknya CV ARP di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga truk dan 263 batang kayu olahan. Barang sitaan itu akan menjadi bukti untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK.
"Penyidik kami juga masih meminta keterangan dari para supir truk, untuk mendalami keterlibatan, dan peran pelaku lainnya, dalam kegiatan illegal logging di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat," kata Leo dalam keterangannya diterima Republika.co.id, Jumat (27/3).
Pemilik kayu dan CV ARP diduga telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Menurut Leo, informasi mengenai kegiatan illegal logging tersebut, didapatkan dari laporan Patroli Pengamanan Pendataan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHP) di wilayah KPHP Unit II Sorong.
"Kemudian, Tim intelijen Gakkum KLHK mengumpulkan data dan informasi di Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, dan membuntuti tiga truk bermuatan kayu yang kemudian ditahan melalui Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 24 Maret 2020," katanya.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan sesuai arahan Menteri LHK, meski suasana prihatin, pengawasan tetap dilaksanakan dan tidak boleh lengah. "Keselamatan semua harus dijaga termasuk keselamatan sumberdaya alam," pungkasnya.