Jumat 27 Mar 2020 09:09 WIB

Hasil Rapid Test Covid-19 Negatif, Apa Maknanya?

Rapid test Covid-19 ditujukan untuk menemukan dugaan kasus positif di masyarakat.

Tes cepat (rapid test) pendektesian Covid-19. Ketika hasilnya negatif, orang belum tentu bebas Covid-19.
Foto: antara/yulius satria wijaya
Tes cepat (rapid test) pendektesian Covid-19. Ketika hasilnya negatif, orang belum tentu bebas Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, tes cepat (rapid test) berbasis respons imunologi merupakan bentuk pemeriksaan awal. Begitu didapatkan hasilnya, dokter dapat menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi yang diperlukan.

"Dari hasil pemeriksaan tes cepat kita sudah bisa memberikan saran, rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan pembatasan secara mandiri," kata Yurianto dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Yuri, meskipun tidak dapat memberikan kepastian terhadap kasus positif seperti dengan pemeriksaan memakai polymerase chain reaction (PCR), test cepat secara massal penting dilakukan untuk menemukan dugaan kasus positif di tengah masyarakat. Dokter akan merekomendasikan masyarakat melakukan isolasi mandiri sembari menunggu kepastian kasus pada mereka yang hasil rapid test-nya negatif.

"Screening awal hasilnya negatif dimaknai bahwa kemungkinan memang belum muncul antibodi dari tubuh seseorang yang sudah terinfeksi virus," katanya.

Isolasi mandiri tersebut sangat penting dilakukan agar orang yang diduga positif terjangkit virus corona tersebut dapat menahan diri untuk tidak bepergian. Dengan begitu, mereka dapat membatasi penyebaran yang lebih luas.

"Melaksanakan isolasi diri secara mandiri bertujuan agar kemudian ini tidak menjadi permasalahan dan sumber penularan di tengah masyarakat," katanya.

Untuk membentuk antibodi, menurut Yuri, dibutuhkan waktu kurang lebih sekitar enam sampai tujuh hari. Setelah itu baru bisa ditentukan positif atau bukan.

Jika hasilnya negatif tanpa keluhan, orang tersebut disarankan untuk jaga jarak. Andaikan ada keluhan maka akan disarankan untuk karantina diri dan setelah tujuh hari berikutnya akan dilakukan tes lagi.

"Ini sebabnya (pemeriksaan awal) ini harus kita lakukan," katanya.

Jika setelah tujuh hari hasil pemeriksaan kedua sampel darahnya masih tetap negatif, maka yang bersangkutan diyakini saat ini sedang tidak terinfeksi. Dalam kesempatan terdahulu, Yuri mengingatkan, itu tidak berarti orang tersebut kebal.

"Kalau dia tidak bisa menjaga diri dengan baik mengabaikan kontak jauh (physical distancing) tentang pembatasan aktivitas, bisa saja dia tertular," jelasnya.

Yuri menjelaskan, rapid test ditujukan untuk menindaklanjuti hasil penelusuran kontak dari kasus positif yang sudah terkonfirmasi dan dirawat di rumah sakit. Andaikan pembacaannya positif, maka bisa dipastikan bahwa tubuh orang itu pernah diinfeksi oleh virus atau sedang diinfeksi oleh virus karena sistem kekebalan tubuh antiobodinya terdeteksi.

"Jika positif, maka ini adalah tuntunan bagi kita untuk melakukan pemeriksaan antigen dengan menggunakan metode yang sudah kita ketahui, yaitu real time PCR," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement