REPUBLIKA.CO.ID, Meski mengimbau agar pengurus masjid tidak menyelenggarakan shalat Jumat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau tetap meminta azan tetap dikumandangkan sebagai syiar Islam.
Hal tersebut disampaikan dalam tausiah Dewan Pimpinan MUI Kepri terkait penyelenggaraan ibadah di masjid atau mushala berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19 seperti dilaporkan Antara pada Jumat (27/3).
Dalam tausiah tersebut, dijelaskan jika saat muazin mengumandangkan azan sebagaimana kondisi tersebut, ada tambahan kalimat yang bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara.
Cara pertama: Selesai mengumandangkan azan sebagaimana biasa lalu ditambahkan kalimat Shollu fii rihalikum, disetujui Hadist Ibnu Umar dalam Shahih Bukhori No. 632 dan Shahih Muslim NO. 1633.
Cara Kedua: kalimat Hayya Ala sholah diganti dengan kalimat Shollu fii Buyutikum, sebagaimana Hadist Riwayat Ibnu Abbas dalam Shahih Bukhori No.901.
Selain mengimbau masalah Shalat, MUI Kepri juga meminta umat tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid, mushala dan atau tempat lainnya. Hal ini berlaku sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal.
MUI pun meminta seluruh umat Islam pada setiap shalat fardu melakukan Qunut Nazilah, berzikir dan memperbanyak doa kepada Allah SWT.
Tausiah ini ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono, Sekretaris Umum Edi Safrani, Dewan Pimpinan MUI Kota Batam, Dewan Pimpinan MUI Kota Tanjungpinang dan peserta Komisi Fatwa.
Edi Safrani, selaku Sekretaris MUI Kepri saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tausiah tersebut."Iya. Kami telah mengeluarkan tausiah berkaitan dengan wabah COVID-19 ini," ujar Edi.