Jumat 27 Mar 2020 10:10 WIB

Tak Larang Jumatan, NU Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan

Sebagai upaya lanjut menahan laju dan memutus rantai sebaran Virus Corona.

Red: A.Syalaby
Jamaaah Masjid Al Furqan salat sunat usai pelaksanaaan shalat Jumat di Kompleks Jaka Purwa, Kecamatan  Bandung Kidul, Bandung, Jumat (20/3). Mengantisipasi penyeberan virus SARS Cov-2 penyebab COVID19 masjid ini menerapkan kaidah penjarakkan sosial (Social Distancing) pada pengaturan shafnya.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jamaaah Masjid Al Furqan salat sunat usai pelaksanaaan shalat Jumat di Kompleks Jaka Purwa, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jumat (20/3). Mengantisipasi penyeberan virus SARS Cov-2 penyebab COVID19 masjid ini menerapkan kaidah penjarakkan sosial (Social Distancing) pada pengaturan shafnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya mengimbau kepada segenap jajaran struktural dan warga NU di Kota Pahlawan, Jawa Timur untuk melaksanakan shalat lima waktu berjamaah bersama keluarga di rumah. Imbauan ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Ada sedikit perbedaan dengan Muhammadiyah, NU masih melaksanakan Shalat Jumat di masjid dengan penerapan protokol kesehatan," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, PCNU Surabaya telah membuat dua surat terkait penanganan COVID-19, yakni Surat Seruan Nomor: 935/PC/A.II/L-1/III/2020 dan Surat Edaran Nomor: 934/PC/A.II/L-1/III/2020 yang ditujukan kepada jajaran struktural dan warga NU se-Surabaya.

Adanya dua surat dari PCNU Surabaya tersebut menindaklanjuti instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 3952/C.I.34/03/3030 tentang Protokol NU Peduli COVID-19 dan  instruksi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, sebagai upaya lanjut menahan laju dan memutus rantai sebaran Virus Corona.