REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan virus corona (Covid-19). Salah satu poin yang tertuang dalam edaran itu kewajiban warga dari luar kota atau luar negeri untuk melaporkan diri dan tidak diperkenankan bepergian selama 14 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, dalam mengawal edaran itu, peran camat sampai RT sangat diperlukan. Ia menegaskan, tugas stakeholder yang ada di kecamatan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan setiap informasi yang disampaikan pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Kegiatan penanganan Covid-19 ini harus sampai pada masyarakat dan camat sangat berperan penting. Tugas camat di antaranya menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat, penyemprotan, dan informasi tentang pencegahan dan penangan virus harus sampai ke RT," kata dia, dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).
Ia menambahkan, ketua RT di masing-masing wilayah juga harus mendata orang-orang yang datang dari luar negeri dan luar kota pada masa darurat Covid-19. Data itu mesti dilaporkan ke desa dan puskesmas setempat.
Menurut dia, peran kepala wilayah sangat diperlukan untuk memantau terus keberadaan masyarakat yang masuk ke Pangandaran. Termasuk juga untuk memantau orang yang memiliki gejala Covid-19.
Rusdiana menegaskan, warga Pangandaran yang baru kembali dari luar negeri maupun dari daerah zona merah harus terdata dengan baik. Sehingga, jika ada keluhan dapat tertangani dengan baik.
"Untuk memantau dan menjaga di lapangan, Babinkantibmas dan Babinsa siap membantu," kata dia.