Jumat 27 Mar 2020 12:24 WIB

Balai Besar TNBTS Perpanjang Penutupan Kawasan Bromo

Perpanjangan penutupan kawasan Bromo dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengunjung mengamati Gunung Bromo di samping papan rambu tiga bahasa di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (27/8/2019). Perpanjangan penutupan kawasan Bromo dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pengunjung mengamati Gunung Bromo di samping papan rambu tiga bahasa di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (27/8/2019). Perpanjangan penutupan kawasan Bromo dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) memutuskan untuk memperpanjang status penutupan sementara kawasan Gunung Bromo, termasuk Gunung Semeru di Jawa Timur. Perpanjangan penutupan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie mengatakan penutupan sementara kawasan TNBTS bagi para wisatawan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memperpanjang penutupan untuk seluruh kawasan taman nasional sampai dengan pengumuman lebih lanjut,” kata John, Jumat (27/3).

Baca Juga

Perpanjangan penutupan itu diputuskan setelah memperhatikan perkembangan terkait penyebaran Covid-19. BB-TNBTS memperhatikan status kedaruratan bencana wabah yang diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang memperpanjang masa kedaruratan bencana wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020. "Perpanjangan penutupan ini untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya Covid-19 di Indonesia," kata John.