REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI – Dalam upaya untuk mencegah virus corona (covid-19), pemerintah setempat di Pakistan pada Kamis (26/3), melarang kegiatan sholat selama 10 hari ke depan hingga 5 April di masjid provinsi Sindh selatan, termasuk Karachi.
Dilansir dari laman Anadoulu Agency Jumat (27/3), Menteri Informasi provinsi, Nasir Hussain Shah, larangan tersebut mulai berlaku pada Jumat ini.
Hal tersebut juga akan berlaku pada kegiatan sholat Jumat di seluruh provinsi yang menampung hingga 50 juta orang.
Kendati demikian ada sebagian orang yang dapat diizinkan untuk tetap sholat di masjid. Beberapa di antaranya yakni, staf tetap, termasuk imam atau pemimpin keagamaan, dan muazin.