REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan penyelundupan 100 karung gula pasir eks impor dari kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya mengatakan upaya penyelundupan tersebut digagalkan pada Ahad (22/3) pukul 18.00 WIB.
"Gula tersebut dimuat dalam truk dan diseberangkan dari Pulau Weh, Sabang menggunakan kapal feri KMP BRR," kata Heru Djatmika Sunindya, Kamis (26/3).
Heru menyebut petugas turut mengamankan pelaku berinisial NT (46), warga Kota Sabang. NT saat ini menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Banda Aceh.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh itu memaparkan modus penyelundupan gula dilakukan dengan menyembunyikan 100 karung masing-masing seberat lima kilogram dalam truk. Karung gula kemudian disamarkan dengan tumpukan kardus.
"Untuk mengelabui petugas pemeriksaan, pelaku sekaligus pemilik barang dan sopir truk itu sengaja membeli 500 kilogram kardus bekas di Sabang. Kardus tersebut untuk menutupi tumpukan karung gula," kata Heru.
Akan tetapi upaya penyelundupan gula eks impor tersebut bisa digagalkan berkat informasi masyarakat. Penggagalan penyelundupan tersebut didukung Polair Banda Aceh, Polsek Ulee Lheue, dan TNI AL dari Lanal Sabang.
"Dari 100 karung gula tersebut, 50 karung di antaranya sudah kedaluwarsa sejak Januari 2020. Pelaku rencananya mengedarkan gula tersebut di Banda Aceh. Perkiraan nilai gula tersebut Rp 80 juta dengan kerugian negara dari pajak Rp 14 juta," jelas Heru.