Jumat 27 Mar 2020 12:56 WIB

Ratusan PPK Pemilihan Wali Kota Surabaya Dinonaktifkan

Penonaktifan sejak 25 Maret 2020 sebagai dampak penyebaran wabah virus corona.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 155 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Surabaya 2020 yang telah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada 29 Februari 2020 dinonaktifkan sejak 25 Maret 2020 sebagai dampak penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

"Bukan dibekukan, tapi dinonaktifkan masa kerjanya sejak 25 Maret 2020 sampai dengan ada perintah lebih lanjut dari KPU RI untuk mengaktifkan kembali," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3).

Tidak hanya penonaktifan PPK, menurut Nur, KPU Surabaya juga menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mestinya dijadwalkan pada 22 Mert 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menurut dia, penundaan ini menyusul adanya Surat Keputusan KPU RI Nomor 285 Tahun 2020 tentang Tindaklanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh PPK dan PPS.

Selain surat tersebut, penundaan aktifitas PPK juga merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020. "Penonaktifan sementara ini merupakan konsekwensi dari penundaan tahapan yang juga ditunda. Makanya dinonaktifkan sementara atau penundaan masa kerja," ujar Nur.

Hal sama juga dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Surabaya, Subairi. Dia mengatakan, penonaktifan PPK tersebut merupakan instruksi dari KPU RI berdasasar surat nomor 285. "Dalam surat tersebut disebutkan menunda semua aktiftas tahapan yang dilakukan PPK dan PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut," kata Subairi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement