Jumat 27 Mar 2020 13:40 WIB

Ekonom: Revisi UU Keuangan Negara Harus Jadi Jalan Terakhir

Rasio utang terhadap PDB saat ini sudah sangat mengganggu kinerja ekonomi nasional

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Defisit APBN melebar
Foto: Republika
Defisit APBN melebar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, revisi batasan defisit anggaran dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara belum perlu dilakukan. Sebab, pemerintah masih punya beberapa opsi untuk menghadapi situasi penuh tekanan ekonomi akibat wabah corona  (Covid-19) saat ini.

Rizal menjelaskan, revisi UU Keuangan Negara dilakukan apabila kondisi sudah darurat. Salah satunya, mengganggu keamanan dan stabilisasi ekonomi nasional. "Namun demikian, tentunya revisi dilakukan adalah jalan terakhir dilakukan," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/3).

Baca Juga

Alih-alih melakukan revisi UU, Rizal mengatakan, pemerintah sebaiknya fokus melakukan realokasi anggaran APBN 2020 dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19, baik di level nasional maupun regional.

Selain itu, jika dilakukan relaksasi pelebaran defisit menjadi lima persen, Rizal khawatir keleluasaan utang menjadi semakin tinggi. Bahkan, rasionya juga akan semakin bertambah. Rasio utang terhadap PDB saat ini saja sudah sangat mengganggu kinerja ekonomi maupun pergerakannya.