Sabtu 28 Mar 2020 00:19 WIB

Infografis Cara Pemerintah Jokowi Cegah Perlambatan Ekonomi

Perekonomian Indonesia pada tahun ini akan mengalami kontraksi

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyiapkan 9 jurus untuk mencegah perlambatan ekonomi nasional di tengah merebaknya wabah corona atau Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi ekonomi global pada tahun ini akan mengalami kontraksi. Kondisi tersebut juga akan dialami oleh Indonesia.

Untuk mencegah perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah.

9 Langkah Indonesia Mencegah Perlambatan Ekonomi

Pertama: Memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di tingkat pusat (APBN) dan daerah (APBD).

Kedua: Refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 di pusat dan daerah.

Ketiga: Pemerintah pusat dan daerah harus menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.

Keempat: Memperbanyak program padat karya tunai dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.

Kelima: Anggaran kartu sembako untuk keluarga miskin ditambah sebesar Rp 50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun

Keenam: Implementasi Kartu Pra Kerja dipercepat dengan alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp 10 triliun.

Ketujuh: Untuk membantu daya beli pekerja industri pengolahan, pemerintah akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja.

Kedelapan: Relaksasi kredit perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB), berupa pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun.

Relaksasi kredit akan diberikan kepada:

- UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar

- Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil

- Nelayan yang sedang kredit perahu

Bank dan IKNB dilarang mengejar angsuran apalagi menggunakan debt collector.

Kesembilan: Pemberian stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang mengambil kredit rumah bersubsidi.

Stimulus tersebut berupa:

- Subsidi selisih bunga selama 10 tahun

- Bantuan uang muka rumah

Sumber: Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement