Jumat 27 Mar 2020 13:56 WIB

Dewan Wakaf India Imbau Masjid tak Gelar Sholat Jumat

Muslim India diimbau sholat di rumah.

Dewan Wakaf India Imbau Masjid tak Gelar Shalat Jumat. Muslim di India melaksanakan shalat.
Foto: NYTimes
Dewan Wakaf India Imbau Masjid tak Gelar Shalat Jumat. Muslim di India melaksanakan shalat.

REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD -- Dewan Wakaf negara bagian Telangana, India menyerukan pengelola di semua masjid di negara bagian itu tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Arahan itu dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Epidemi 1897.

Dalam sebuah arahan, Dewan Wakaf Telangana memerintahkan inspektor-auditornya menginformasikan kepada pengelola masjid di seluruh negara bagian itu dan memastikan tidak ada pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di masjid-masjid selama masa lockdown ini. Langkah itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga

Dewan Wakaf mengatakan, satu kelompok yang terdiri dari lima orang dapat melaksanakan shalat di setiap masjid untuk menjaga kesuciannya. Kepala eksekutif Dewan Wakaf, Mohammad Khasim, juga meminta ketentuan syariah dan fatwa yang dikeluarkan oleh universitas Islam terkemuka Jamia Nizamia di Hyderabad pada 24 Maret lalu untuk menegakkan imbauan itu.

Imbauan itu memerintahkan Muslim melaksanakan shalat di rumah dan tidak berkumpul di masjid-masjid untuk melaksanakan shalat Jumat. Khasim mengatakan, Jamia Nizamia telah mengeluarkan sebuah fatwa yang menyatakan meskipun shalat Jumat memiliki makna penting dalam Islam, namun penting memperhatikan soal kelangsungan hidup manusia.

"Islam meminta umat Muslim tidak menjadi penyebab kerusakan siapa pun. Wakil rektor Jamia Nizamia menyarankan umat melaksanakan shalat di rumah dan tidak berjamaah di masjid meskipun pada hari Jumat," kata Kasim, dilansir di The Times of India, Jumat (27/3).

Dewan Wakaf menyatakan sesuai imbauan Syariah itu, Muslim disarankan melaksanakan shalat Jumat di rumah. Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dan negara bagian, sedikit orang dan tidak lebih dari lima orang, bisa melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan khutbah yang pendek. Dengan demikian, masjid-masjid tidak meniadakan shalat di sana.

Dewan menegaskan agar instruksi itu dipatuhi semua masjid. Dewan Wakaf merupakan lembaga yang mengontrol masjid-masjid dan lembaga wakaf Muslim lainnya di negara bagian.

Sementara itu, anggota Dewan Wakaf dan juga pengacara senior Waheed Ahmed mengatakan, dalam pandangan penanganan medis dan kesehatan saat ini terkait Covid-19 di seluruh dunia, menjadi kewajiban untuk mengikuti arahan yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan organisasi lainnya.

Menurutnya, hal yang sama juga diperintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menghentikan wabah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam hal ini, hadits itu memerintahkan masyarakat melakukan karantina dan tidak memasuki daerah yang terkena wabah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement