REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD -- Dewan Wakaf negara bagian Telangana, India menyerukan pengelola di semua masjid di negara bagian itu tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Arahan itu dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Epidemi 1897.
Dalam sebuah arahan, Dewan Wakaf Telangana memerintahkan inspektor-auditornya menginformasikan kepada pengelola masjid di seluruh negara bagian itu dan memastikan tidak ada pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di masjid-masjid selama masa lockdown ini. Langkah itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.
Dewan Wakaf mengatakan, satu kelompok yang terdiri dari lima orang dapat melaksanakan shalat di setiap masjid untuk menjaga kesuciannya. Kepala eksekutif Dewan Wakaf, Mohammad Khasim, juga meminta ketentuan syariah dan fatwa yang dikeluarkan oleh universitas Islam terkemuka Jamia Nizamia di Hyderabad pada 24 Maret lalu untuk menegakkan imbauan itu.
Imbauan itu memerintahkan Muslim melaksanakan shalat di rumah dan tidak berkumpul di masjid-masjid untuk melaksanakan shalat Jumat. Khasim mengatakan, Jamia Nizamia telah mengeluarkan sebuah fatwa yang menyatakan meskipun shalat Jumat memiliki makna penting dalam Islam, namun penting memperhatikan soal kelangsungan hidup manusia.