REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan membuat tenang para petugas medis. Sebelumnya, MUI melalui Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 membuat pedoman shalat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien virus corona atau Covid-19.
Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI, Rosita Rivai mengatakan, tenaga medis di RS dan tempat layanan kesehatan sudah mengatur jadwal kerja. Biasanya satu sif enam sampai delapan jam. Tapi tetap mesti mempertimbangkan jumlah pasien, kalau jumlah pasiennya banyak sebaiknya sif dibuat enam jam.
"Mengenai waktu shalat juga bisa dikondisikan, tidak usah hitung ganti sif jam berapa, yang penting durasi waktunya saja, saya pikir karena saya Muslim waktu shalat tidak mempersulit dan bisa dimudahkan," kata Rosita kepada Republika.co.id, Jumat (27/3).
Ia mengatakan, Komisi Fatwa MUI menyampaikan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat zhuhur dalam kondisi darurat. Artinya agama tidak mempersulit pemeluknya.
Seperti halnya tenaga medis yang menggunakan APD selama enam sampai delapan jam. Saat mengenakan APD tidak bisa makan, minum, dan wudhu.
Sekarang sudah ada Fatwa MUI tentang panduan shalat bagi tenaga medis yang merawat pasien Covid-19. Fatwa ini bisa membuat tenang tenaga medis yang menggunakan APD berjam-jam.
"Sebenarnya kami sudah paham, kemudian keluar fatwa itu akhirnya membuat kami lebih yakin kami tidak meninggalkan kewajiban kami, dalam Islam pun dipermudah," ujarnya.
Rosita menambahkan, kalau pasien yang dirawat sangat banyak, sebaiknya sif dibuat enam jam. Kalau sif enam jam, menggunakan APD juga selama enam jam.
Sebisa mungkin bertugas selama delapan jam dalam satu sif. Tapi tidak bisa diprediksi wabah Covid-19 akan berakhir kapan, karenanya stamina tenaga medis harus dijaga.
"Jangan sampai kita maksa delapan jam dengan pasien yang sangat banyak, akhirnya membuat teman-teman kami kelelahan, sehingga tidak bisa memberi layanan lagi," kata Rosita yang juga Direktur Dompet Dhuafa (DD) Klinik.
Sebelumnya, Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 menyampaikan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan. Maka melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i'adah) usai bertugas.
Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat supaya dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat supaya dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.