REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengomentari adanya usulan penundaan pilkada serentak 2020 dari berbagai pihak. Dalam waktu dekat, DPR akan segera menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Di masa sidang DPR yang akan datang, kami akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri dengan empat agenda, pertama, mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda empat tahapan Pilkada," kata Doli kepada wartawan, Jumat (27/3).
Agenda kedua, DPR ingin mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan tanggal 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini. Agenda ketiga, DPR juga ingin mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"(Agenda keempat) menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan, termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu memandang, prinsipnya keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan. Meskipun Pilkada Serentak 2020 juga merupakan agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Namun menurutnya idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya.
"Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," tuturnya.