Jumat 27 Mar 2020 15:40 WIB

Khofifah Ingatkan Dampak Sosial-Ekonomi dari Wabah Covid-19

Semua kepala daerah diminta mengantisipasi kemungkinan melonjaknya penyebaran corona.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kedua kanan), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Heru Tjahjono (kiri) serta Dirut RSUD dr Soetomo Joni Wahyuhadi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait data terbaru peta persebaran COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/moch asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kedua kanan), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Heru Tjahjono (kiri) serta Dirut RSUD dr Soetomo Joni Wahyuhadi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait data terbaru peta persebaran COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi melalui video conference dengan 38 kepala daerah di Jatim, terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19. Khofifah berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk mengantisipasi kemungkinan terus melonjaknya angka penyebaran corona di Jatim. Khofifah juga mengingatkan dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19 ini.

"Ini bagian dari kordinasi berbagai upaya mitigasi bersama, karena diperkirakan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 ini cukup besar. Termasuk potensi terjadinya krisis di dalamnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (27/3).

Baca Juga

Khofifah mengatakan, koordinasi yang dilakukan juga terkait beberapa payung hukum yang menurutnya masih harus disosialisasikan. Misalnya, Kepres nomor 7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19, Permenkeu tentang dana bagi hasil, DAU dan dana insentif, SE Mendagri dan SE Menpan /RB, dan sebagainya. "Pemahaman atas payung hukum harus jelas sehingga tindak lanjut di lapangan bisa cepat," ujar Khofifah.

Khofifah mengatakan, fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah perputaran ekonomi masyarakat menurun drastis setelah diterapkannya kebijakan social atau physical distancing, pembatasan perjalanan, dan penutupan berbagai destinasi pariwisata. Akibatnya, berbagai sektor ekonomi terdampak, seperti transportasi, jasa, perdagangan, dan keuangan.