REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bogor ditutup sementara untuk mendukung upaya antisipasi persebaran virus corona jenis baru atau Covid-19. Setidaknya, terdapat empat mal besar di Kota Bogor yang telah menyatakan penutupan sementara. Yakni Botani Square Mall, Mall BTM Bogor, Lippo Plaza Keboen Raya dan Lippo Plaza Ekalokasari Bogor.
Sementara, Mall Director Lippo Plaza Keboen Raya dan Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, Henky Hiantoro mengungkapkan, telah mengeluarkan surat edaran penutupan mal secara sementara sejak 27 Maret hingga 9 April 2020. Henky menjelaskan, penutupan itu juga sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah dalam untuk menekan persebaran Covid-19 melalui work from home dan social distancing.
Namun, dia menjelaskan, sebagian tenant supermarket dan layanan penting akan tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Kami juga tetap akan mendukung tenant yang melayani delivery online guna membantu masyarakat yang sedang melakukan program tinggal di rumah dan support ojek online," ujar Henky.
Selain itu, dia mengatakan akan menjadwalkan ulang pembayaran sewa tenant di Lippo Plaza Keboen Raya dan Lippo Plaza Ekalokasari Bogor. Dia menyatakan, tak akan ada sanksi yang dikenakan bagi tenant yang telat membayar sewa. Asalkan, kata dia, tenant mengajukan surat permohonan ke leasing manager.
"Juga pembebasan biaya sewa selama periode penutupan sementara mal jika jika tenant dapat buka kembali bersama tanggal pembukaan pada 10 April 2020,” ucap dia.
Dengan kebijakan tersebut, Henky berharap tenant dapat memenuhi gaji karyawan dan mengurangi resiko PHK. Menurut Henky, tetant harus tetap memprioritaskan para karyawan.
Selama penutupan mal, Henky menambahkan, akan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pelatihan secara online, pembersihan, penyemprotan disinfektan di mal yang berada di bawah naungan Lippo Mall Indonesia. Demikian, pada saat mal di buka nantinya akan dapat menyajikan tempat yang higienis dan bersih bagi para pengunjung.
"Jika ada pergantian pembukaan mal karena adanya peraturan pemerintah atau pertimbangan lain, akan diinformasikan kepada para tenant," ucap dia.