Jumat 27 Mar 2020 19:32 WIB

Tangani Corona, Kanada akan Abaikan Aturan Paten Obat

Pemegang paten obat akan menerima remunerasi yang memadai.

obat (ilustrasi)
Foto: pxhere
obat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO --  Undang-undang darurat Kanada tentang krisis corona memberi wewenang menteri kesehatan untuk menghindari hukum paten. Menteri kesehatan perlu memastikan pasokan medis, obat-obatan atau vaksin dapat diproduksi secara lokal.

Langkah-langkah itu dapat digunakan jika permintaan melebihi pasokan atau ketika pemegang paten tidak dapat memproduksi untuk Kanada. Lembaga Inovasi, Ilmu Pengetahuan dan Pengembangan Ekonomi Kanada mengatakan pemegang paten akan menerima "remunerasi yang memadai."

Baca Juga

"Ketentuan ini akan membantu memastikan bahwa keberadaan paten yang mencakup vaksin atau perawatan yang ada atau baru bukanlah penghalang untuk mengamankan pasokan yang diperlukan ketika persediaan itu tidak dapat dipenuhi oleh pemegang paten," kata kementerian.

Kementerian mengatakan ketentuan baru tersebut berlaku sama untuk semua penemuan yang dipatenkan. Aturan itu akan habis pada 30 September 2020.

Kelompok lobi farmasi utama Kanada, Innovative Medicines Canada, mengatakan prihatin bahwa undang-undang tersebut tidak mengharuskan pemerintah untuk memeriksa dengan produsen asli untuk melihat apa yang dapat disediakan sebelum mengizinkan orang lain untuk turun tangan. RUU itu, yang disahkan pada Rabu (25/3) mempercepat proses yang sudah mungkin selama keadaan darurat kesehatan masyarakat.

"Undang-undang ini memperjelas bahwa perusahaan yang berusaha menaikkan harga atau menegaskan paten selama krisis akan diabaikan dan paten mereka dipasok oleh perusahaan lain, katanya," kata Richard Gold, seorang ahli hukum farmasi di Universitas McGill.

Pada 19 Maret, Israel menyetujui versi generik dari KalV anti-virus AbbVie Inc sebagai pengobatan yang mungkin untuk COVID-19. Satu studi baru-baru ini menemukan obat itu tidak efektif.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement