Sabtu 28 Mar 2020 00:30 WIB

Cegah Covid-19, Ibadah Jihad, dan Al Maidah 32

Tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan zalim.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona
Foto: MgIT03
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha aktif mencegah penularan virus corona atau Covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad. Sebaliknya tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan Covid-19 merupakan tindakan buruk atau zalim.

Hal ini disampaikan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/1.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19. Melalui edaran yang ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar ini dijelaskan ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW tentang ibadah yang bernilai jihad.

"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (Surah Al-Maidah Ayat 32).

Surah Al-Maidah Ayat 32 ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berusaha memelihara eksistensi kehidupan seorang manusia, maka ia seakan telah menjaga eksistensi kehidupan seluruh umat manusia. Sebaliknya, siapa saja yang telah dengan sengaja membiarkan seseorang terbunuh, maka ia seakan telah menghilangkan eksistensi seluruh umat manusia.