Sabtu 28 Mar 2020 00:52 WIB

MAKI Desak KPK Telusuri Pembelian Apartemen Nurhadi

MAKI telah menyerahkan salinan dokumen bukti pembayaran cicilan unit apartemen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pembelian Apartemen di kawasan elit Jakarta oleh Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pembelian apartemen tersebut dapat memberi petunjuk kepada KPK terkait lokasi persembunyian buronan atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA Ini. 

Kepada wartawan, Boyamin mengaku, telah menyerahkan salinan dokumen bukti pembayaran cicilan unit Apartemen District 8 di Jalan Senopati, Jakarta tersebut kepada KPK. Dengan bukti dugaan tersebut, semestinya KPK bisa menyelidiki dokumen bukti pembayaran tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya.

"Sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (27/3). 

Boyamin mengungkapkan, dalam bukti pembayaran tertera dibayar oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida dengan nominal ratusan juta rupiah. Pembayaran itu dilakukan Tin kepada PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) pada 31 Januari 2014. Pada bukti pembayaran  pertama, Tin membayar Rp 250 juta, kedua sebesar Rp 112,5 juta, ketiga membayar Rp 114,5 juta.

Boyamin mengatakan, dirinya menyampaikan bukti pembayaran tersebut melalui email pengaduan masyarakat KPK. "Di tengah merebaknya virus corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Boyamin.

Atas dasar bukti tersebut, lanjut Boyamin, maka Nurhadi dapat dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, nilai transaksi dalam dolumen itu mencapai ratusan juta rupiah.

"Sehingga, (uang pembayaran itu) diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga pegawai negeri sipil)," kata Boyamin. 

Lebih lanjut, Boyamin juga meminta, KPK memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi ketiga unit apartemen tersebut. Dengan memanggil manajemen juga sekaligus bisa mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2019 atas dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi saat menjadi Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Mahkamah Agung (MA) 2010-2016. Ia ditetapkan ssbagai tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto 

KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12  a atau Pasal 12 b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1)  b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement