Sabtu 28 Mar 2020 01:17 WIB

Tiga Direksi TVRI Diberhentikan Terkait Kasus Helmy Yahya

Direksi LPP TVRI yang diberhentikan terindikasi merugikan perusahaan hingga Rp 42 M.

Red: Indira Rezkisari
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas TVRI memutuskan mengajukan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direktur LPP TVRI. Mereka adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan bahwa rencana pemberhentian tersebut berdasarkan dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan terkait dengan kasus Helmy Yahya. "Sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya yang melibatkan tiga anggota direksi tersebut," kata Arief melalui rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3).

Baca Juga

Alasan lain, kata Arief, karena adanya indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI. Antara lain utang kepada Mola TV (Liga Inggris) sebesar Rp 27,2 miliar yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi pada tahun 2019.

Arief mengatakan bahwa LPP TVRI di akhir tahun 2019 memiliki tunggakan pembayaran Rp 42 miliar yang melonjak drastis dibanding pada tahun 2018 sebesar Rp 7,9 miliar. "Utang kepada Mola TV yang jatuh tempo pada bulan November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya," kata Arief.