REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN— Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan tetap melayani warga yang hendak melaksanakan akad nikah.
Akad nikah tersebut dengan menerapkan pembatasan mengenai jumlah kerabat yang hadir dalam upaya meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Noor Fahmi, di Banjarmasin, Jumat (27/3), mengatakan akad nikah di kantor KUA sementara waktu hanya boleh dihadiri 10 orang.
"Bahkan dianjurkan hanya enam orang saja, dilaksanakan sederhana, ini untuk menghindari penyebaran COVID-19," ujarnya.
Guna meminimalkan risiko penularanvirus corona, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan mulai26 sampai 31 Maret 2020 meminta sebagian pegawai bekerja di rumah.
Dia menambahkan, pelayanan pada Kanwil Kemenag Kalsel harus tetap dilaksanakan meski dengan penyesuaian sistem kerja lewat posko pelayanan tugas bergantian sesuai standar protokol kesehatan. "Meskipun kita jaga jaraknamun kita satu koneksi dalam melayani," ujar dia.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan tetap membuka layanan dariSenin sampai Jumat mulai pukul 09.00 WITA sampai 12.00 WITA dengan mengerahkan masing-masing dua petugas di setiap posko, bidang, atau bagian.