REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Koodinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka menegaskan, penutupan sebuah bandara merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Penutupan bandara kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Isyak Nuka yang juga Kepala Dinas Perhubungan NTT di Kupang, Jumat (27/3).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penutupan Bandara Komodo yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, untuk pencegahan COVID-19, dan kewenangan penutupan sebuah bandara.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah bandara, dalam kondisi apapun, kecuali atas perintah Kementerian Perhubungan. Karena itu, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui surat Bupati yang ditandatangani Wabup adalah tindakan tidak berdasar hukum, dikarenakan bukan kewenangan daerah.
"Tegasnya, pemerintah daerah tidak punya kewenangan menutup bandara atau pelabuhan. Itu kewenangan pusat," katanya. Apalagi dalam kasus Manggarai Barat, pemerintah daerah tidak berkoordinasi dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.