REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menilai perlu dilakukan tindakan tegas bagi warga mudik ke kampung halaman dari zona merah Covid-19 yang tak mau melakukan isolasi diri.
"Mesti harus ada pemberlakuan tegas buat orang yang balik ke kampung tapi mereka tkdak melaksanakan isolasi mandiri," kata Melki saat dihubungi, Jumat (27/3).
Melki menilai, sebagai langkah awal, warga pemudik harus ditegur dahulu agar tak langsung melakukan kontak dengan warga kampung halaman lainnya selama 14 hari. Namun, bila warga membandel, maka tindakan tegas perlu dilakukan.
"Andai kata mereka ditegur tidak ikut juga, harus diambil tindakan hukum sana petugas keamanan, ya harus lewat tindakan hukum, aparat pasti paham," kata Melki.
Melki mengingatkan, mereka yang berasal dari zona merah seperti Jakarta ini juga harus didata dengan baik. "Jadi sebanyak apapun mereka, datanya harus dicatat betul oleh RT/RW," ucap Melki.
Para warga yang pulang kampung itu pun harus dilarang menghadiri pesta perayaan atau aktivitas di tempat umum terlebih dahulu. Mereka harus terap di dalam rumah selama 14 hari.
Melki mengakui, fenomena pulang kampung ini adalah respons masyarakat terhadap kondisi dirinya yang mulai mengalami kesulitan di Ibu Kota karena aktivitas masyarakat yang menurun akibat Covid-19. Akhirnya warga memilih pulang kampung untuk mencari lingkungan yang nyaman baginya.