REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 25 hotel dan dua restoran di Kota Bogor tutup sementara operasionalnya guna mendukung langkah pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19.
"Sejak pekan lalu sampai hari ini, tercatat sudah 25 hotel dan dua restoran yang menutup sementara operasionalnya," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Retoran Indonesia (PHRI), Yuno Abeta Lahay, melalui telepon selulernya kepada Antara, Jumat (27/3).
Menurut Yuno, sebanyak 25 hotel dan dua retoran yang tutup sementara itu adalah anggota PHRI dan sebagian besar hotel yang tutup sementara adalah hotel berbintang. Yuno menjelaskan, di Kota Bogor ada sekitar 120 hotel dengan berbagai kelas, mulai dari hotel bintang, melati, hingga guest house.
Hotel yang menjadi anggota PHRI adalah separuhnya yakni sekitar 60 hotel. Di sisi lain, Yuno mengakui, bisnis hotel saat saat ini memasuki kondisi terburuk.
Dia menjelaskan, tingkat hunian hotel di Kota Bogor dalam kondisi normal rata-rata sekitar 70 persen dan pada saat peak seasons bisa sampai 100 persen. "Saat ini setelah ramai wabah corona, tingkat hunian hotel cuma sekitar 5-7 persen. Sangat menyedihkan. Kondisi saat ini, lebih buruk dari pada kondisi lima tahun lalu, ketika pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang instansi pemerintah menyelenggarakan rapat di hotel," katanya.
PHRI mendukung langkah pemerintah untuk bisa segera mengatasi pandemi virus corona. "Penutupan sementara operasional hotel berat bagi pengusaha hotel, tapi kami komit mendukung Pemerintah," katanya.
Yuno menambahkan, untuk penutupan sementara operasional hotel ini, pengusaha hotel meminta kompensasi kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan kelonggaran, yakni perpanjangan batas waktu pembayaran pajak selama tiga bulan. Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan, memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan PHRI yang mendukung langkah pemerintah menghentikan sementara operasional hotel, guna bersama-sama mengatasi penyebaran virus corona.
Dia mengatakan akan memberikan perhatian dan kemudahan kepada pengusaha hotel yang menutup sementara operasional hotelnya. Sebaliknya, Pemerintah Kota Bogor juga akan memberikan catataan kepada pengusaha hotel yang dinilai tidak mematuhi surat edaran Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19. Surat edaran itu diterbitkan pada 23 Maret 2020.