REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus mengantisipasi penyebaran Coronavirus (Covid 19) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pintu-pintu sarana transportasi baik bandara maupun pelabuhan.
Sejumlah langkah antisipasi telah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memperketat pengawasan kesehatan penumpang dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing yang masuk ke pelabuhan di Indonesia.
"Kapal berbendera asing yang masuk ke pelabuhan di Indonesia akan lego jangkar di wilayah karantina yang telah ditentukan oleh syahbandar setempat dan tim gabungan menggunakan speed boat yang terdiri dari petugas syahbandar dan petugas medis KKP akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk memastikan para penumpang dan ABKnya terbebas dari Covid-19 sebelum kapal tersebut berlabuh di dermaga pelabuhan," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, Sabtu (28/3) di Jakarta.
Tim gabungan dimaksud saat melakukan pemeriksaan kesehatan diwajibkan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) mengingat virus Covid-19 yang sifat penyebarannya yang cepat dan berbahaya dan syahbandar bertugas memastikan tim gabungan tersebut menggunakan APD dimaksud saat bertugas.