REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara pemerintah untuk penanganan penyakit virus corona penyebab Covid-19 Achmad Yurianto mengingatkan, tes cepat atau rapid test virus corona idealnya dilakukan dua kali. Teknis pelaksanaan tesnya dengan jangka waktu tujuh hari setelah uji pertama.
"Kalau hasil pertama negatif, harus diulang tujuh hari kemudian untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak menderita Covid-19," ujar Yurianto kepada Antara di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3).
Peralatan tes cepat tersebut sudah disebar pemerintah pusat ke pemerintah daerah di Tanah Air. Jumlahnya, lanjut Yurianto, sekitar satu juta alat uji.
"Pemerintah daerahyang mengatur bagaimana penggunaannya," tutur dia.