REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengumumkan beberapa perubahan kalender pendidikan akademik 2020. Hal tersebut, menyikapi keputusan perpanjangan hari libur sekolah akibat wabah virus Corona (COVID-19) hingga 11 April 2020.
Keputusan perubahan ini merujuk pada Surat Edaran Wali kota Depok 420/142 - Huk/Disdik. Yaitu tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dan lembaga pendidikan non-formal dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
"Ada beberapa penyesuaian, di antaranya libur awal puasa pada 23 hingga 25 April 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 094 / 4563/disdik / III/2020," ujar Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (28/3).
Dia menambahkan, selain itu, pembagian raport semester II Tahun Ajaran 2020, dilaksanakan pada 19 atau 20 Juni. Adapun nanti, libur akhir tahun pelajaran dimulai pada 21 Juni sampai 12 Juli 2020.
"Ada beberapa pelaksanaan ujian yang ditiadakan. Yaitu Ujian Sekolah jenjang SD dan SMP, Ujian Nasional SMP, dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk proses penyetaraan bagi lulusan program paket A B, dan C akan ditentukan kemudian," pungkas Thamrin.