REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan seluruh warga yang masuk ke kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
"Dari hasil rapat dan pertemuan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, diputuskan bahwa setiap warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi harus menjalani tes kesehatan, seperti mengukur suhu tubuh," kata Kepala Bidang Komunikasi Publik Herdy Somantri di Sukabumi, Sabtu (28/3).
Adapun standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan bagi pendatang dan sterilisasi perbatasan, yakni setiap kendaraan dihentikan oleh petugas baik dari Dinas Perhubungan Pemkab maupun Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota.
Kemudian, seluruh penumpang diturunkan dan petugas naik ke kendaraan untuk mensterilkan kabin, selanjutnya penumpang dan awak kendaraan diarahkan masuk ruangan sterilisasi dan diperiksa menggunakan thermometer gun. Jika ditemukan suhu badan tinggi (38 derajat Celcius), maka SOP penanganan COVID-19 dijalankan.