Ahad 29 Mar 2020 09:38 WIB

MUI Jabar Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Larangan jangan mudik itu tujuannya demi kebaikan, demi kemaslahatan umat semuanya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Penumpang kapal yang didominasi pemudik. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Penumpang kapal yang didominasi pemudik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta warga Jawa Barat yang berada di DKI Jakarta mematuhi imbauan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk tidak mudik selama pandemi corona/covid-19. Menurut Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Afyar, imbauan gubernur tersebut sangat penting dipatuhi oleh warga Jawa Barat karena pemerintah saat ini tengah melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Anjuran (jangan mudik) gubernur itu harus dipahami, tujuannya demi kebaikan, demi kemaslahatan umat semuanya,” ujar Rafani kepada wartawan akhir pekan ini.

Baca Juga

Rafani menilai, meskipun larangan mudik belum menjadi keputusan resmi pemerintah pusat, tapi larangan yang dianjurkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah tepat. Karena, ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus ini dari orang ke orang dan rentan pada kerumunan. "Peristiwa mudik bagaimanapun juga orang berkerumun kan,” katanya.

Rafani mengatakan, dari sudut pandang agama, kemaslahatan orang banyak harus didahulukan oleh warga. Meski mudik tujuannya untuk bersilaturahmi namun dalam kondisi saat ini memiliki risiko berat terkait kemungkinan menjadi agen penularan virus. “Pikirkan risikonya dulu, jika kita berumur panjang kesempatan untuk mudik itu bisa kita lakukan pada waktu setelah normal atau tahun depan pun bisa,” katanya.

Rafani menilai di luar perkara mudik, saat ini anjuran pemerintah juga ulama terkait social distancing sudah diterapkan jauh lebih baik oleh masyarakat. “Alhamdulillah, sekarang sudah jauh lebih baik. Sudah banyak masjid di komplek-komplek yang menerapkan imbauan MUI,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement