REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta penghentian sejumlah moda transportasi massal seperti bus DAMRI, KRL dan AKAP di wilayahnya. Hal ini diketahui setelah ia membuat surat pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) pada Jumat (28/3), yang telah diajukan ke masing-masing Dirut moda transportasi dan Organda.
Dalam surat tersebut, Iti mengatakan, perlu adanya pembatasan mobilitas dari dan menuju Lebak dalam mencegah penyebaran virus corona. Untuk itu, dia meminta, layanan oprasional seperti KA Rangkasbitung-Merak, KRL Rangkasbitung-Maja, angkutan AKAP dan DAMRI di Lebak dihentikan selama 14 hari.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Lebak Eka Prasetiawan membenarkan, permohonan penghentian moda transportasi masal ini. Meski begitu, dia meyakinkan, bahwa langkah ini bukan upaya lockdown wilayahnya, namun upaya menekan penyebaran wabah corona untuk warga Lebak.
"Bukan lockdown, tapi mengimbau saja untuk meminimalisasi penyebaran virus corina. Karena Lebak ini kan diapit oleh Tangerang dan Jakarta," kata Eka, Sabtu (28/3).