Ahad 29 Mar 2020 12:56 WIB

UN 2020 Dihapus, Disdik Jabar Tetapkan 4 Kriteria Kelulusan

Dengan pembatalan UN 2019/2020, maka keikutsertaan UN tak jadi syarat kelulusan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Endro Yuwanto
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ilustrasi. DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran covid-19. Setelah UN 2020 dihapus, Disdik Jabar menetapkan 4 kriteria kelulusan siswa.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ilustrasi. DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran covid-19. Setelah UN 2020 dihapus, Disdik Jabar menetapkan 4 kriteria kelulusan siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memberikan pedoman terkait pelaksanaan ujian nasional (UN) 2020. Sebelumnya, DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Dengan dibatalkannya UN 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan," ujar Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika kepada wartawan akhir pekan ini.

Dewi menjelaskan, dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik, penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan. Yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai ujian sekolah, dan memperoleh nilai sesuai standar kelulusan minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Terkait ujian sekolah, kata Dewi, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.

"Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh," kata Dewi.

Sementara nilai uji kompetensi keahlian (UKK) untuk siswa SMK, kata Dewi, diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan skill passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif, nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.

"Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus sekolah serta situasi dalam masa darurat covid-19 telah kembali pulih dan aman," papar Dewi.

Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, kata Dewi, teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat. "Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini," jelas dia.

Menurut Dewi, proses belajar mengajar (PBM )di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan masa berlakunya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat wabah covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement