Ahad 29 Mar 2020 14:14 WIB

Rekomendasi Impor Bawang, Kementan Kemendag Pastikan Sejalan

Kementan mengimbau importir yang sudah memegang RIPH segera merealisasikan importasi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Pedagang mensortir bawang putih impor asal China  di pasar tradisional. Kementerian Perdagangan membebaskan untuk sementara izin impor bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020 untuk menjaga harga dan ketersediaan pangan untuk menghadapi dampak virus COVID-19 dan kebutuhan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ampelsa
Pedagang mensortir bawang putih impor asal China di pasar tradisional. Kementerian Perdagangan membebaskan untuk sementara izin impor bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020 untuk menjaga harga dan ketersediaan pangan untuk menghadapi dampak virus COVID-19 dan kebutuhan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan akan sejalan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan relaksasi impor komoditas bawang putih dan bawang bombai. Kementan pun mengimbau bagi para importir yang sebelumnya sudah memegang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk segera merealisasikan importasi.

Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, mengatakan, Kementan selaku penerbit RIPH akan sejalan dengan kebijakan relaksasi dari Kemendag berupa pembebasan sementara Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS). Keputusan Kemendag, kata dia, dimaklumi pihaknya untuk mempercepat pemasukan dua komoditas yang tengah langka itu.

Baca Juga

"Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kami akan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi masyarakat," kata Prihasto dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (29/3).

Kebijakan Kemendag itu secara langsung meniadakan fungsi RIPH yang menjadi syarat untuk mendapatkan SPI dari Kemendag. Namun, disaat yang bersamaan, Prihasto menyatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan RIPH bawang putih sebanyak 450 ribu ton dan 227 ribu ton untuk bawang bombai. Masing-masing untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bawang bombai.

Oleh sebab itu, kata Prihasto, pihaknya mengimbau para importir yang telah mengantongi RIPH untuk segera merealisasikan importasi selama masa pembebasan SPI dan LS dari Kemendag.

"Selama periode relaksasi dari Kemendag, kami minta importir yang sudah dapat RIPH segera realisasikan impor. Hitungan Kementan, bila semua rekomendasi direalisasikan sudah cukup untuk satu tahun," ujarnya.

Prihasto sekaligus menyayangkan pihak-pihak yang selalu menyudutkan institusi Kementan karena seolah tidak sejalan dengan aturan relaksasi dari Kemendag. Ia memastikan pihaknya bersama Kemendag akan selalu sejalan dan satu suara.

Soal keamanan pangan, pihaknya melalui Badan Karantina Pertanian akan melakukan pengawasan di pelabuhan tempat pintu masuk bawang putih maupun bawang bombai. Petugas karantina akan melakukan pencatatan bagi setiap importir baik yang sudah maupun belum memiliki RIPH dari Kementan.

Sebagai informasi, berdasarkan tren data Kementan, rata-rata konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47-48 ribu ton per bulan sedangkan bawang bombai 10-11 ribu per ton per bulan. Oleh karena itu, Prihasti kembali meminta kepada para importir yang sudah memiliki RIPH untuk memanfaatkan momen relaksasi dari Kemendag karena bisa mengimpor tanpa mengurus perizinan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement