REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan Covid-19 yang diikuti Peraturan Pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional. PSHK dalam siaran persnya, Ahad (29/3), menilai status darurat penting agar langkah-langkah pemerintah menjadi terukur dalam mengatasi penyebaran Covid-19 yang makin meluas di Tanah Air.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi mengharapkan Kepres juga diikuti penetapan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional untuk pembatasan mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Sebab, PSHK menilai, imbauan social maupun physical distancing tidak efektif mencegah penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini lebih dari 1000 kasus di Indonesia.
Justru, saat ini banyak masyarakat yang meninggalkan ibu kota untuk mudik ke daerah membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali. "(Kami minta Pemerintah)untuk memberlakukan karantina wilayah yang memiliki daya paksa dalam keadaan darurat kesehatan, segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit ke daerah-daerah lain untuk mencegah penularasan Covid-19 yang lebih luas," ujar Fajri.
Hal ini merujuk pada perkembangan Covid-19 di Indonesia hingga 28 Maret 2020, tingkat orang terjangkit terus meningkat tajam, bahkan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Ini menunjukan, penyebaran dan penanganannya sudah melewati batas-batas provinsi atau tingkat nasional. Terlebih, sudah ada beberapa daerah yang membuat keputusan untuk menutup secara lokal wilayahnya demi memutus penyebaran virus tersebut, seperti Papua dan Tegal. Ia menilai, keputusan itu dikeluarkan daerah tersebut karena lambannya sikap dari Pemerintah pusat.
"Karena itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai penetapan status keadaan darurat kesehatan oleh Presiden terhadap Covid-19 penting segera dilakukan," ujarnya.
PSHK juga meminta, jika kebijakan karantina dilakukan, Pemerintah segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit ke daerah-daerah lain untuk mencegah penularasan Covid-19 yang lebih luas. Selain itu, Pemerintah harus menjamin tetap terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat selama karantina wilayah berlangsung. Karena itu, Pemerintah diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan peraturan pemerintah terkait karantina kewilayahan.
"Ini untuk medapat masukan dan gambaran akan kebutuhan rill di daerah," ujarnya.
Hingga Sabtu (28/3), pemerintah telah mengumumkan total kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah lebih dari 1000 kasus yang tersebar di 28 provinsi dan lebih 100 orang dinyatakan meninggal dunia. Dengan angka ini, tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) di Indonesia menjadi lebih dari 8 persen atau masuk lima besar tertinggi di dunia. Sementara itu, rata-rata CFR dunia sebagaimana dilansir oleh Universitas John Hopkins 4,4 persen.