Ahad 29 Mar 2020 14:53 WIB

Prosedur Mengurus Jenazah Corona Versi Dinkes Jabar

Persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah keluarga jenazah pasien suspect Corona disemprot cairan disinfektan oleh petugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU), (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah keluarga jenazah pasien suspect Corona disemprot cairan disinfektan oleh petugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU), (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi COVID-19 atau corona. Yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

Menurut Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani, pihaknya sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Baca Juga

Kemudian, kata dia, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," ujar Berli, akhir pekan ini.