Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/m risyal hidayat)
Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/m risyal hidayat)
Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/m risyal hidayat)
Warga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement