Ahad 29 Mar 2020 19:55 WIB

Polres Majalengka Tangkap Pencuri Bermodus Polisi

Enam residivis ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Enam residivis ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Ilustrasi.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Enam residivis ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus sebagai anggota polisi saat beraksi. Keterangan itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku karena melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap," katanya di Majalengka, Ahad (29/3).

Baca Juga

Teguh mengatakan keenam pelaku tersebut berinisial AR (47), AK (36), dan RA (27) warga Bandung, RS (45) dan HP (35) warga Cianjur, serta ER (41) warga Sukabumi. "Para pelaku ini juga merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dari berbagai kasus," ujarnya.

Modus yang digunakan para pelaku ini yaitu mereka mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Majalengka. Mereka hendak merampas mobil milik korban Tatang Taufik Hidayat (32) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.